topmetro.news – Tim gabungan Direktorat Narkoba Poldasu dan Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di Kecamatan Sei Tualang Raso-Kota Tanjungbalai, (27/8/2021) lalu.
“Ketika petugas gabungan melakukan penggrebekan, pemilik rumah sempat meloloskan diri. Namun berkat kesungguhan tim, akhirnya berhasil menangkap NT di jalan Ir Juanda Kecamatan Kota Kisaran Timur-Asahan tanggal 28/8/2021,” demikian dikatakan Kapolres Asahan AKPB Putu Yudha Prawira saat konfrensi pers di halaman Mapolres, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dari pengembangan kasus ini, kami menetapkan 2 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan NT, ada 2 orang lagi pemilik barang haram tersebut. Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan.
“Setelah dilakukan penimbangan hasilnya seberat 28003, 32 gram. Pengujian di laboratorium masih berlangsung dan kami masih menunggu hasilnya,” kata Kapolres Asahan.
Kapolres menyampaikan peran NT sebagai penyimpan BB dan pemiliknya 2 orang yang DPO tersebut. Barang yang disimpan NT sebanyak 69 bungkus dan sebelum penggrebekan sudah keluar 42 bungkus, berdasarkan keterangan NT.
Ini termasuk jaringan internasional, karena barang berasal dari Malaysia melalui perairan. Para pelaku mempunyai tugas-tugas yang berbeda, ada untuk menjeput, menyimpan dan menjual. Kami telah melakukan upaya pengembangan kemana barang 42 bungkus tersebut dijual. Tersangka NT sudah ketiga kalinya menyimpan shabu dari ke 2 DPO tersebut dengan jumlah yang berbeda.
“Terhadap tersangka kami terapkan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres.
Penulis : En